Senin, 11 Agustus 2014

Pers Release Buchtar Tabuni ; PNWP menetapkan Indonesia sebagai Negara Penjajah untuk West Papua

Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia dengan berpedoman kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta memiliki tanggungjawab yang penuh teradap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak politik bangsa yang belum berpemerintahan sendiri dalam deklarasi akan memperluas rasa keadilan bagi bangsa yang masih hidup dibawah penjajahan dan meningkatkan keharmonisan hubungan bangsa-bangsa berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;

Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea telah mengumumkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua dan mengibarkan bendera Negara West Papua “Bintang Fajar” disebelah kiri dan bendera Kerajaan Nederland disebelah kanan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa dalam posisi sejajar pada satu tiang yang dilakukan dalam suatu upacara resmi kenegaraan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh teritori West Papua ;

Tidak ada wakil resmi masyarakat West Papua dalam Badan Panitia Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tidak menjadi bagian dalam kesepakatan Perjuangan Pembentukan Negara Republik Indonesia ;

Maklumat Persiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengeluarkan Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 sebagai bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;

Perjanjian Internasional (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York tidak menghormati rakyat West Papua karena tidak melibatkan Nieuw Guinea Raad sebagai Lembaga Politik Representative Bangsa Papua di West Papua dalam proses pembuatan perjanjian ;

Hak politik rakyat West Papua untuk menentukan nasib sendiri telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia guna kepentingan politik dan ekonomi mereka, maka masyarakat West Papua berjuang mendapatkan kembali hak politiknya dan mempertahankan integritas politk  dan Ideologi rakyat West Papua berdsarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;

Kekuasaan Pemerinta Negara Kesatuan Republik Indonesia di teritori West Papua adalah Pemerintahan Penjajah dan rakyat  dan wilayah West Papua masih berada dibawah administrasi pemerintah penjajah ;

Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh rakyat West Papua secara sistematik sejak menerima kekuasaan administrasi penjajah dari Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan perjanjian internasional yang ditanda tangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 15 Agustus 1962 ;

Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang menyatakan : “ Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.“ ;

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland ;

Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Januari 1965, sebagai siasat untuk membatasi dan menghalangi tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memberi bantuan dan mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat West Papua  yang dilakukan sendiri oleh Militer Indonesia di West Papua;

Pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua/Act of free Choice 1969 di West Papua tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dan disepakati dalam perjanjian internasional antara pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York (New York Agreement 1962) ;
Jumlah penduduk West Papua yang tercatat pada tahun1969 sebnyak ± 809.327 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) orang menurut laporan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mr. Amir Machmud) ;

Pemerintah Republik Indonesia telah merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 dengan memilih 1.026 (seribu dua puluh enam) orang mewakili, yang terdiri dari : orang pribumi West Papua sebanyak 40% (empat puluh persen) atau 400 (empat ratus) orang unsur adat dan 60% (enam puluh persen) orang kebangsaan Indonesia yang masuk ke West Papua pada tahun 1963 ;

95% (sembilan puluh lima persen) orang pribumi West Papua yang mempunyai hak pilih/menyampaikan pendapat diteror, ditangkap dan disiksa, dipenjarakan dan orang pribumi yang bersuara keras untuk demokrasi dan kemerdekaan West Papua dibunuh oleh militer Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai pelaksanaan PEPERA (Act of Free Choice) 1969 dan tindakan pembunuhan sistematik oleh militer dan Polisi Republik Indonesia telah lebih dari empat puluh lima tahun ;

Belum dilaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat  West Papua berdasarkan Pasal 18 d Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia ;

Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 telah memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 ;

Untuk itu Parlemen Nasional West Papua dalam Resolusi Parlemen Nasional West Papua atas nama Rakyat West Papua pada tanggal 5 April 2012  itu menetapkan ;
    
“ Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea dalah Penjajah dan Illegal

Hormat Saya, 
Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar