Kepolisian Indonesia di Jayawijaya (Papua) menangkap seorang
wartawan asal Prancis, Thomas Dandois ( 40 tahun) di Hotel Mas Budi Wamena,
Kamis (07/08/2014) pukul 09.30
Pihak Polisi Indonesia di Papua masih menyelidiki keberadaan
jurnalis Prancis ini, apakah sebagai jurnalis atau orang yang bekerja di
Lembaga Swadaya Masyarakat international. Karena kata dia hingga saat ini baik
jurnalis maupun NGO international masih dilarang pemerintah Indonesia untuk
melakukan peliputan atau penelitian di Papua.
Buchtar Tabuni Ketua
Parlemen Nasional West Papua mengatakan dengan adanya penangkapan ini
menunjukan bahwa Indonesia terbukti menutup akses media international ke West
Papua. Dengan adanya pembatasan akses media international ke West Papua ini menunjukan bahwa Indonesia tidak
menghendaki persoalan perjuangan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua
untuk diketahui oleh komunitas international. Dan
juga Indonesia tidak menghendaki kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya
diketahui oleh masyarakat international.
Lanjut Buchtar
mengatakan 50 tahun lebih Indonesian melakukan kejahatan kemanusiaan di West
Papua untuk terus menduduki wilayah West Papua.
50 tahun lebih juga rakyat West Papua menuntut pelaksanaan hak penentuan
nasib sendiri secara adil dan
bermartabat.
“50 tahun lebih juga
Indonesia menutup West Papua untuk tidak
diketahui oleh komunitas international”.
“Hal ini menunjukan
bahwa pemerintah Indonesia telah lama bersifat represi untuk membatasi akses media ke West Papua”.
“Akses media
international ke West Papua hanya dapat diijinkan jika peliputan mereka untuk
memihak ke kepentingan politik Indonesia di West Papua”.
“Rakyat West Papua
sudah lama merindukan adanya akses media international ke West Papua untuk ikut
mempromosikan dan advokasi situasi hak asasi manusia di West Papua”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar