Kamis, 07 Mei 2015

Amnesty menyeruhkan untuk akses media ke Papua

Amnesty International mengatakan media dan akses LSM ke provinsi Indonesia dari Papua dan Papua Barat tetap terhambat dan telah meminta Indonesia untuk mengubah sikapnya terhadap pengamat asing.
Amnesty mengatakan Presiden Joko Widodo berjanji, selama kampanye pada bulan Juni 2014, untuk membuka daerah.
Kelompok internasional mengatakan telah kesulitan besar mengakses provinsi, yang membuatnya hampir mustahil untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di sana.
Amnesty mengatakan pemerintah Indonesia juga harus membebaskan semua tahanan politik di Papua dan di tempat lain di Indonesia.
Ia mengatakan negara harus mengubah atau mencabut ketentuan tentang pemberontakan di KUHP yang telah digunakan untuk memenjarakan puluhan aktivis politik hingga 15 tahun untuk damai menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi, termasuk untuk menaikkan atau membebaskan bendera pro-kemerdekaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar