Amnesty
International mengatakan media dan akses LSM ke provinsi Indonesia dari Papua
dan Papua Barat tetap terhambat dan telah meminta Indonesia untuk mengubah
sikapnya terhadap pengamat asing.
Amnesty
mengatakan Presiden Joko Widodo berjanji, selama kampanye pada bulan Juni 2014,
untuk membuka daerah.
Kelompok
internasional mengatakan telah kesulitan besar mengakses provinsi, yang
membuatnya hampir mustahil untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di
sana.
Amnesty
mengatakan pemerintah Indonesia juga harus membebaskan semua tahanan politik di
Papua dan di tempat lain di Indonesia.
Ia
mengatakan negara harus mengubah atau mencabut ketentuan tentang pemberontakan
di KUHP yang telah digunakan untuk memenjarakan puluhan aktivis politik hingga
15 tahun untuk damai menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi, termasuk
untuk menaikkan atau membebaskan bendera pro-kemerdekaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar