Senin, 04 Mei 2015

Polisi menangkap 264 orang pada tanggal 1 Mei 2015 sebagai bukti Indonesian menjajah West Papua

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 1 Mei 2015 mengadakan aksi di sejumlah daerah di West Papua untuk memprotes 52 tahun lamanya Indonesian menduduki wilayah West Papua.  Aksi damai yang dilakukan KNPB ini tidak mendapatkan respon dari Polisi Indonesia di West Papua. Hal ini menyebabkan Polisi melarang KNPB untuk melakukan aksi damai pada tanggal 1 Mei 2015.
Walaupun Polisi telah melarang namun KNPB berpegan pada komitmennya sebagai organisasi media untuk mediasi rakyat West Papua untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan martabat.
Polisi melarang, membubarkan dan menangkap aksi KNPB di senjumlah daerah.  
1.      Di Merauke    =15 orang
2.      Di Jayapura    = 30 orang 
3.      Di Kaimana    =2 orang
4.      Jumlah Total   =  2 64 ORANG
Daerah -daerah yang polisi membuarkan demo KNPB adalah 
1. KNPB Wilayah Manokwari
2. KNPB wilayah Kaimana
3. KNPB wilayah Yahukimo 
4 .KNPB pusat di Jayapura

Parlemen Nasional West Papua sebagai salah satu deklarator ULMWP menyatakan bahwa  tindakan Indonesia ini menunjukan bahwa Indonesia adalah penjajah dan menjajah wilayah dan rakyat West Papua. Dan ini bukti 52 tahun Indonesia menjajah West Papua.
Pencaplokan dan penjajahan Indonesia ini mengabaikan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan martabat.

Hormat Saya

Buchtar Tabuni, Ketua PNWP, Deklarator ULMWP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar