Polisi
menangkap 264 orang pada tanggal 1 Mei 2015 sebagai bukti Indonesian menjajah
West Papua
Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) pada 1 Mei 2015 mengadakan aksi di sejumlah daerah
di West Papua untuk memprotes 52 tahun lamanya Indonesian menduduki wilayah
West Papua. Aksi damai yang dilakukan
KNPB ini tidak mendapatkan respon dari Polisi Indonesia di West Papua. Hal ini
menyebabkan Polisi melarang KNPB untuk melakukan aksi damai pada tanggal 1 Mei
2015.
Walaupun
Polisi telah melarang namun KNPB berpegan pada komitmennya sebagai organisasi
media untuk mediasi rakyat West Papua untuk memperjuangkan hak penentuan nasib
sendiri rakyat West Papua secara adil dan martabat.
Polisi
melarang, membubarkan dan menangkap aksi KNPB di senjumlah daerah.
1.
Di Merauke
=15 orang
2.
Di Jayapura =
30 orang
3.
Di Kaimana =2
orang
4.
Jumlah Total = 2 64 ORANG
Daerah
-daerah yang polisi membuarkan demo KNPB adalah
1. KNPB
Wilayah Manokwari
2. KNPB
wilayah Kaimana
3. KNPB
wilayah Yahukimo
4 .KNPB
pusat di Jayapura
Parlemen
Nasional West Papua sebagai salah satu deklarator ULMWP menyatakan bahwa tindakan Indonesia ini menunjukan bahwa
Indonesia adalah penjajah dan menjajah wilayah dan rakyat West Papua. Dan ini
bukti 52 tahun Indonesia menjajah West Papua.
Pencaplokan
dan penjajahan Indonesia ini mengabaikan hak penentuan nasib sendiri rakyat
West Papua secara adil dan martabat.
Hormat
Saya
Buchtar
Tabuni, Ketua PNWP, Deklarator ULMWP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar