Kamis, 14 Agustus 2014

Pers Release Bucthar Tabuni : Kami menolak New York Agreement 15 Agustus 1962, perlunya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri secara adil dan bermartabat.

Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua ( PNWP)

West Papua merupakan suatu persolan hukum international  sehingga harus diselesaikan kembali secara hukum international. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 merupakan dasar persoalan hukum international, dimana perjanjian yang ditandatangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia  ini tidak menjamin pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat.
Perjanjian ini merupakan suatu persoalan hukum yang harus digugat secara hukum international  ke dalam forum PBB dan mahkamah international.

Perjanjian New York 15 Agustus 1962   ini hanya menjadi alat legitimasi bagi Indonesia untuk merebut wilayah West Papua dari kekuasaan penjajahan pemerintah Kerajaan Nederland dan selanjutnya  menguasai wilayah West Papua.
Klaim pemerintah Indonesia tentang PEPERA 1969 itu  tidak sah karena tidak dilaksanakan secara adil dan bermatabat. 1.022 orang West Papua dibawah senjata militer pemerintah Indonesia ditunjuk dan dipaksa untuk menyatakan bergabung dengan sebagai bagian dari Negara Indonesia.
Militer Indonesia melakukan operasi militer kepada rakyat West Papua untuk mematikan usaha-usaha rakyat West Papua untuk merdeka dari Negara Indonesia selama 6 tahun sebelum pelaksanaan  Act of Free Choice 1969 di West Papua.
Militer Indonesia melarang dan  membunuh Hak berpolitik, berkumpul menyampaikan pendapat secara bebas dan damai rakyat West Papua selama 6 tahun sebelum pelaksanaan Act of Free Choice.
Pelaksanaan Act of Free Choice ( PEPERA 1969) dilaksanakan sepihak oleh Militer Indonesia  dan tidak menjamin pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan damai berdasarkan praktek international one man one vote.
PBB sendiri gagal dalam melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua  secara adil dan bermartabat. Badan PBB  yang ditugaskan ke West Papua yang disebut UNTEA hanya sebagai alat trasmitor untuk memindahkan wilayah West Papua dari kekuasaan pemerintahan Kerajaan Nederland  dan menyerahkan wilayah West Papua itu ke kekuasaan pemerintah baru yaitu pemerintah Republik Indonesia. PBB sendiri menutup mata terhadap West Papua dan membiarkan militer Indonesia dengan caranya untuk memenangkan Act of Free Choice 1969 di West Papua.
Rakyat West Papua mempunyai hak untuk menuntut hak penentuan nasib sendiri yang telah  dilanggar oleh perjanjian New York 15 Agustus 1962 itu. Karena hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua belum dilaksanakan secara adil dan bermartabat.
Rakyat West Papua menuntut kepada PBB untuk menghormati, melingdungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum  international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Rakyat West Papua menuntut Pemerintah Kerajaan Nederland bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat. Karena pemerintah Kerajaan Nederland lalai dalam melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat pada tahun 1969.
Rakyat West Papua menutut pemerintah Indonesia untuk mengakhiri penjajahannya di wilayah West Papua dan memberikan kebebasan kepada rakyat West Papua untuk menentukan nasibnya sendiri secara adil dan bermartabat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Rakyat West Papua menuntut pemerintah Indonesia untuk menghormati dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat.
REFERENDUM  adalah  solusi  damai dalam menyelesaikan masalah West Papua secara adil dan damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.

West Papua adalah bekas daerah jajajahn pemerintah Kerajaan Nederland. Pemerintah Kerajaan Nederland dibawah hukum international dan Piagam PBB berkewajiban memberikan kemerdekaan kepada West Papua sebagai bagian dari dekolonisasi.
Awalnya pihak pemerintah Kerajaan Nederland telah mendorong adanya dekolonisasi bagi West Papua dengan cara mengakui suatu Dewan politik nasional West Papua pada 5 April 1961. Lembaga politik nasional West Papua ini  telah bekerja dan menetapkan lagu “ Hai Tanahku Papua” sebagai kebangsaan West Papua, menetapkan bendera Morning Star” sebagai bendera nasional West Papua.  Pemerintah Kerajaan Nederland telah mengakui  resolusi-resolusi Dewan Papua dan menetapakan 1 Desember 1961  sebagai hari pengakuan symbol nasional West Papua. Pada tanggal 1 Desember 1961 ini pertama kali bendera West Papua dan dikibarkan bersamaan dengan bendera Nederland di seluruh daerah West Papua.
Komitmen pemerintah kerajaan Nederland ini akhirnya mendapat serangan dari pemerintah Indonesia untuk menguasai wilayah West Papua dan mengagalkan keinginan rakyat West Papua untuk merdeka.  Usaha pemerintah Nederland ke PBB untuk mengakui secara dejure tentang West Papua gagal karena Amerika memihak ke Indonesia dan menyarankan pemerintah Nederland menyerahkan West Papua ke pemerintah Indonesia.
Dibawah sponsor Amerika akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962 pemerintah kerajaan Nederland dan pemerintah Indonesia menandatangani suatu perjanjian yang disebut New York Agreement 1962 di New York. Kesepakatan ini akhirnya dibawah ke PBB untuk diketahui dan untuk dilaksanakan.
Pada perjanjian New York itu menjelaskan penyerahan wilayah West Papua dari kekuasan pemerintah Kerajaan Nederland ke PBB yang disebut UNTEA ( United Nations Temporery Executive Authority) pada Oktober 1961. Selanjutnya UNTEA menyerahkan wilayah West Papua ke kekuasaan pemerintah Indonesia pada Mei 1963. Dan selanjutnya dibawah kekuasaan pemerintah Indonesia menyelenggarakan apa yang disebut  Act of Free Choice untuk rakyat West Papua pada tahun 1969. Selama 6 tahun Indonesian melakukan kejahatan kemanusiaan serius terhadap rakyat West Papua sebelum pelaksanaan Act of Free Choice.
Rakyat West Papua dibawah senjata militer Indonesia dipaksa untuk menyatakan bergabung dengan Negara Indonesia. Militer Negara Indonesia menunjuk 1.022 perwakilan rakyat West Papua untuk menyatakan bergabung dengan Negara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar