Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua ( PNWP)
West
Papua merupakan suatu persolan hukum international sehingga harus diselesaikan kembali secara
hukum international. Perjanjian
New York 15 Agustus 1962 merupakan dasar persoalan hukum international, dimana
perjanjian yang ditandatangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan
pemerintah Republik Indonesia ini tidak
menjamin pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil
dan bermartabat.
Perjanjian
ini merupakan suatu persoalan hukum yang harus digugat secara hukum
international ke dalam forum PBB dan
mahkamah international.
Perjanjian
New York 15 Agustus 1962 ini hanya menjadi alat legitimasi bagi
Indonesia untuk merebut wilayah West Papua dari kekuasaan penjajahan pemerintah
Kerajaan Nederland dan selanjutnya
menguasai wilayah West Papua.
Klaim
pemerintah Indonesia tentang PEPERA 1969 itu tidak sah karena tidak dilaksanakan secara
adil dan bermatabat. 1.022 orang West Papua dibawah senjata militer pemerintah
Indonesia ditunjuk dan dipaksa untuk menyatakan bergabung dengan sebagai bagian
dari Negara Indonesia.
Militer
Indonesia melakukan operasi militer kepada rakyat West Papua untuk mematikan
usaha-usaha rakyat West Papua untuk merdeka dari Negara Indonesia selama 6
tahun sebelum pelaksanaan Act of Free
Choice 1969 di West Papua.
Militer
Indonesia melarang dan membunuh Hak
berpolitik, berkumpul menyampaikan pendapat secara bebas dan damai rakyat West
Papua selama 6 tahun sebelum pelaksanaan Act of Free Choice.
Pelaksanaan
Act of Free Choice ( PEPERA 1969) dilaksanakan sepihak oleh Militer
Indonesia dan tidak menjamin pelaksanaan
hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan damai berdasarkan
praktek international one man one vote.
PBB
sendiri gagal dalam melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak
penentuan nasib sendiri rakyat West Papua
secara adil dan bermartabat. Badan PBB yang ditugaskan ke West Papua yang disebut
UNTEA hanya sebagai alat trasmitor untuk memindahkan wilayah West Papua dari
kekuasaan pemerintahan Kerajaan Nederland dan menyerahkan wilayah West Papua itu ke
kekuasaan pemerintah baru yaitu pemerintah Republik Indonesia. PBB sendiri
menutup mata terhadap West Papua dan membiarkan militer Indonesia dengan
caranya untuk memenangkan Act of Free Choice 1969 di West Papua.
Rakyat
West Papua mempunyai hak untuk menuntut hak penentuan nasib sendiri yang
telah dilanggar oleh perjanjian New York
15 Agustus 1962 itu. Karena hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua belum
dilaksanakan secara adil dan bermartabat.
Rakyat
West Papua menuntut kepada PBB untuk menghormati, melingdungi, memajukan dan
memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil
dan bermartabat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi
manusia dan Piagam PBB.
Rakyat
West Papua menuntut Pemerintah Kerajaan Nederland bertanggung jawab untuk
melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri
rakyat West Papua secara adil dan bermartabat. Karena pemerintah Kerajaan
Nederland lalai dalam melindungi, memajukan dan memenuhi pelaksanaan hak
penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan bermartabat pada
tahun 1969.
Rakyat
West Papua menutut pemerintah Indonesia untuk mengakhiri penjajahannya di
wilayah West Papua dan memberikan kebebasan kepada rakyat West Papua untuk
menentukan nasibnya sendiri secara adil dan bermartabat sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan
Piagam PBB.
Rakyat
West Papua menuntut pemerintah Indonesia untuk menghormati dan memenuhi
pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua secara adil dan
bermartabat.
REFERENDUM
adalah
solusi damai dalam menyelesaikan
masalah West Papua secara adil dan damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum
international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
West
Papua adalah bekas daerah jajajahn pemerintah Kerajaan Nederland. Pemerintah
Kerajaan Nederland dibawah hukum international dan Piagam PBB berkewajiban memberikan
kemerdekaan kepada West Papua sebagai bagian dari dekolonisasi.
Awalnya
pihak pemerintah Kerajaan Nederland telah mendorong adanya dekolonisasi bagi
West Papua dengan cara mengakui suatu Dewan politik nasional West Papua pada 5
April 1961. Lembaga politik nasional West Papua ini telah bekerja dan menetapkan lagu “ Hai
Tanahku Papua” sebagai kebangsaan West Papua, menetapkan bendera Morning Star”
sebagai bendera nasional West Papua.
Pemerintah Kerajaan Nederland telah mengakui resolusi-resolusi Dewan Papua dan menetapakan
1 Desember 1961 sebagai hari pengakuan
symbol nasional West Papua. Pada tanggal 1 Desember 1961 ini pertama kali
bendera West Papua dan dikibarkan bersamaan dengan bendera Nederland di seluruh
daerah West Papua.
Komitmen
pemerintah kerajaan Nederland ini akhirnya mendapat serangan dari pemerintah
Indonesia untuk menguasai wilayah West Papua dan mengagalkan keinginan rakyat
West Papua untuk merdeka. Usaha
pemerintah Nederland ke PBB untuk mengakui secara dejure tentang West Papua
gagal karena Amerika memihak ke Indonesia dan menyarankan pemerintah Nederland
menyerahkan West Papua ke pemerintah Indonesia.
Dibawah
sponsor Amerika akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962 pemerintah kerajaan
Nederland dan pemerintah Indonesia menandatangani suatu perjanjian yang disebut
New York Agreement 1962 di New York. Kesepakatan ini akhirnya dibawah ke PBB
untuk diketahui dan untuk dilaksanakan.
Pada
perjanjian New York itu menjelaskan penyerahan wilayah West Papua dari kekuasan
pemerintah Kerajaan Nederland ke PBB yang disebut UNTEA ( United Nations
Temporery Executive Authority) pada Oktober 1961. Selanjutnya UNTEA menyerahkan
wilayah West Papua ke kekuasaan pemerintah Indonesia pada Mei 1963. Dan
selanjutnya dibawah kekuasaan pemerintah Indonesia menyelenggarakan apa yang
disebut Act of Free Choice untuk rakyat
West Papua pada tahun 1969. Selama 6 tahun Indonesian melakukan kejahatan
kemanusiaan serius terhadap rakyat West Papua sebelum pelaksanaan Act of Free
Choice.
Rakyat
West Papua dibawah senjata militer Indonesia dipaksa untuk menyatakan bergabung
dengan Negara Indonesia. Militer Negara Indonesia menunjuk 1.022 perwakilan
rakyat West Papua untuk menyatakan bergabung dengan Negara Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar