Senin
(20/October /2014), Dua wartawan asal Perancis, Valentine Bourrat (29)
dan Thomas Dandois (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA
Abepura, Jayapura, Provinsi Papua.
Sidang
Perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala dan dua anggotanya itu
dimulai Pukul 10.50 dan berakhir Pukul 11.20 waktu setempat. Tampak hadir
di sana Ibunda Valentine Bourrat dan kakak dari Thomas Dandois
serta pihak konsulat Perancis dari Jakarta.
Sidang Perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Sukanda terhadap Valentine dan Thomas.
Sukanda
membacakan dakwaan 2 halaman terkait penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh 2
jurnalis ini. Jaksa Penuntut Umum juga membacakan kronologis kedatangan kedua
terdakwa hingga penangkapan yang dilakukan pada
awal 7 Agustus lalu di Kabupaten Jayawijaya Wamena, Papua.
Thomas
dan Valentine didakwa pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang keimigrasiaan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukun
Pidana Indonesia diancam pidana penjara
5 tahun.
Dalam
tanggapan baliknya, Kuasa Hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan, surat
dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak mendefinisikan apa itu
kegiatan jurnalistik yang dipermasalahkan.
"Di
dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat
jelas, bahwa inti dari dakwaan tersebut tidak sesuai dengan visa kunjungan.
Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan apakah dakwaan yang
dimaksud. Kegiatan jurnalisme yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum tidak
dijelaskan dalam pembacaan dakwan. Unsur ini tampaknya tidak tergambar. Jaksa
Penuntut Umum sendiri tidak mendefinisikan apa itu kegiatan jurnalistik,"
tutur Aristo.
"Untuk
itu, kami mendalilkan, surat dakwaan tidak cermat, maka kami harapkan majelis
menyatakan dakwaan batal demi hukum," pintanya.
Sidang
dengan agenda dengar tanggapan balik dari penuntut umum akan digelar besok,
Selasa (21/10/14) pagi di tempat yang sama. Sidang direncanakan
dilakukan satu seminggu ini hingga mendengar putusan pada Jumat mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar