Senin, 20 Oktober 2014

Sidang Perdana Digelar, 2 Jurnalis Perancis Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Senin (20/October /2014),  Dua wartawan asal Perancis, Valentine Bourrat (29) dan Thomas Dandois (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Abepura, Jayapura, Provinsi Papua. 
Sidang  Perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala dan dua anggotanya itu dimulai Pukul 10.50 dan berakhir Pukul 11.20 waktu setempat.  Tampak hadir di sana Ibunda Valentine Bourrat  dan kakak dari Thomas Dandois  serta pihak konsulat Perancis dari Jakarta. 

Sidang  Perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Sukanda terhadap Valentine dan Thomas. 
Sukanda membacakan dakwaan 2 halaman terkait penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh 2 jurnalis ini. Jaksa Penuntut Umum juga membacakan kronologis kedatangan kedua terdakwa hingga penangkapan yang dilakukan pada awal 7 Agustus lalu di Kabupaten Jayawijaya Wamena, Papua. 
Thomas dan Valentine didakwa pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasiaan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukun Pidana Indonesia  diancam pidana penjara 5 tahun.
Dalam tanggapan baliknya, Kuasa Hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak mendefinisikan apa itu kegiatan jurnalistik yang dipermasalahkan.
"Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  sangat jelas, bahwa inti dari dakwaan tersebut tidak sesuai dengan visa kunjungan. Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan apakah dakwaan yang dimaksud. Kegiatan jurnalisme yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum tidak dijelaskan dalam pembacaan dakwan. Unsur ini tampaknya tidak tergambar. Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak mendefinisikan apa itu kegiatan jurnalistik," tutur Aristo. 
"Untuk itu, kami mendalilkan, surat dakwaan tidak cermat, maka kami harapkan majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum," pintanya. 

Sidang dengan agenda dengar tanggapan balik dari penuntut umum akan digelar besok, Selasa (21/10/14) pagi di tempat yang sama.  Sidang direncanakan  dilakukan satu seminggu ini hingga mendengar putusan pada Jumat mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar