Sabtu, 09 Mei 2015

Presiden Jokowi Bebaskan Tapol Papua, Filep Karma Menolak

Jayapura, Jubi Jokowi memberikan grasi pada lima tahanan politik (Tapol) Papua di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura.
Usai mengunjungi pasar Phara Sentani dan meresmikan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi LP Abepura untuk memberikan grasi pada lima tahanan politik Papua. Kelima tahanan politik tersebut adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobal (vonis 20 tahun). Jefrai Murib ditahan di LP Abepura, Apotnalogolik Lokobal dan Numbungga Telenggen ditahan di LP Biak dan Kimanus Wenda serta Linus Hiel Hiluka ditahan di LP Nabire. Kelimanya dipenjara karena tuduhan pembobolan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003.
Dihadapan wartawan, saat memberikan surat grasi kepada kelima tahanan politik ini, Jokowi mengatakan pemberian grasi pada lima tahanan politik ini adalah langkah awal,
“Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses,” kata Presiden Jokowi, Sabtu (9/5/2015)

Saat ditanya mengenai Filep Karma yang sebelumnya direncanakan juga menerima pembebasaan ini, Jokowi mengatakan ia menginginkan grasi yang diterima oleh Filep Karma sementara Filep Karma menginginkan Amnesti.
“Benar bahwa saya mengusahakan pembebasan Filep Karma. Namun, saya maunya proses grasi. Sedangkan dia maunya amnesti. Ini rumit karena harus bicara dengan DPR. Saya nggak tahu apakah DPR akan setuju,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan proses pemberian Grasi ini sudah berlangsung cukup lama, sejak bulan Desember tahun lalu.
Filep Karma, sehari sebelumnya, kepada Jubi mengatakan ia tidak pernah meminta diberikan amnesti atau grasi.
“Kalau presiden mau memberikan amnesti, ya terima kasih. Tapi kami tidak akan pernah meminta atau memohon itu. Apalagi membuat surat untuk permohonan pembebasan,” kata Filep Karma.

Filep Karma juga mengakui bahwa ia telah bertemu dengan utusan Presiden Jokowi untuk membicarakan pembebasannya ini dalam dua minggu terakhir. Namun sekali lagi ia menegaskan tak pernah meminta atau memohon.
“Saya diminta untuk membuat surat. Saya tidak tahu juga surat untuk apa. Tapi saya tak akan pernah membuat surat untuk meminta atau memohon pembebasan saya,” tegas Filep Karma.


Bagi Filep Karma yang harus menjalani hukuman 15 tahun karena menaikkan Bendera Bintang Kejora di Universitas cenderawasih pada tahun 2004, pembebasan dalam bentuk apapun tak akan menjamin ia akan bebas seumur hidupnya.
“Kalau saya bebas terus saya naikkan Bintang Kejora lagi, saya akan ditangkap lagi atau tidak? Tidak ada jaminan,” ujar Filep Karma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar